Bagi para tamu yang berencana mengunjungi Malaysia, silakan mematuhi persyaratan berikut yang berkaitan dengan negara Anda yang telah diatur oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
1. Persyaratan Masuk ke Malaysia Barat
| Negara-negara yang 100% memerlukan Visa (contoh: Label Visa, Visa sebelum Kedatangan) |
Afghanistan Angola Bangladesh Bhutan Burkina Faso Burundi Kamerun Central African Republic China Kolombia Cote D’Ivoire Republik Demokratik Kongo
|
Djibouti Equatorial Guinea Eritrea Ethiopia Ghana Guinea Bissau India Israel Liberia Mali Montenegro Mozambik
|
Myanmar Nepal Nigeria Pakistan Republik Nigeria Republik Kongo Rwanda Serbia Sri Lanka
|
|
2. Transit Without Visa (TWOV)
Transit Without Visa (TWOV) hanya berlaku setelah menyelesaikan prosedur dengan Keimigrasian Malaysia --- untuk maksimal perhentian di Malaysia selama 120 jam.
| Negara yang dapat memperoleh Ijin Transit |
| Sub Kontinen India |
Negara-negara lain |
| Sri Lanka |
India |
Pakistan |
Bangladesh (Hanya paspor Diplomatik & Kenegaraan) |
|
| Bhutan |
China |
| Myanmar |
Nepal |
| Vietnam |
|
| Yang berhak mendapatkan |
Yang berhak mendapatkan |
| • |
Tiket terusan harus berlaku dalam jangka waktu 120 jam.
|
|
| • |
Tiket terusan harus berlaku dalam jangka waktu 120 jam.
|
|
| • |
Harus tiba dan berangkat hanya melalui bandara yang sama. (Contoh: Tiba di LCCT, Berangkat dari LCCT) |
|
| • |
Tamu dapat tiba dengan AirAsia atau penerbangan lainnya untuk kemudian melanjutkan penerbangan dari bandara yang sama. |
|
| • |
Harus memiliki tiket terusan yang berlaku dan memiliki Single Entry Visa (SEV) atau Multiple Entry Visa (MEV) yang dikeluarkan dari dan menuju ke salah satu (1) dari tujuh (7) negara yang tertera di bawah ini:
- Australia
- New Zealand
- Amerika Serikat
- Jepang
- China
- Taiwan
- Korea Selatan
*TWOV tidak akan diberikan apabila negara tujuan selanjutnya tidak tertera di dalam daftar di atas.
|
|
| • |
Harus memiliki tiket terusan yang telah dikonfirmasi untuk menuju ke negara tujuan berikutnya. |
|
| • |
Paspor HARUS berlaku minimal 6 bulan.
|
|
| • |
Paspor HARUS berlaku minimal 6 bulan. |
|
| • |
SALINAN jadwal perjalanan dan tiket yang asli HARUS diperlihatkan. Anda tidak akan diberikan akses apabila hanya dapat memperlihatkan PNR/nomor pembelian saja.
|
|
| • |
SALINAN jadwal perjalanan dan tiket yang asli HARUS diperlihatkan. Anda tidak akan diberikan akses apabila hanya dapat memperlihatkan PNR/nomor pembelian saja. |
|
| • |
Memiliki kartu ijin jangka panjang * dari negara ketiga. |
|
|
Pemberian TWOV sepenuhnya menjadi hak Keimigrasian Malaysia; sekalipun tamu telah memenuhi seluruh kriteria yang disebutkan di atas.
* Catatan: Definisi dari kartu ijin jangka panjang adalah ijin kerja, kartu ekpatriat, kartu pelajar atau kartu ijin tinggal permanen dari negara ketiga. Mohon dicatat bahwa
multiple entry visa (MEV) permanen tersebut di atas
tidak termasuk dalam kategori ini dan karena itu
TIDAK BOLEH DIGUNAKAN.
3. Warga Negara Taiwan
Mohon diperhatikan bahwa berlaku mulai 12 April 2011 pemegang paspor Taiwan diberikan 15 hari bebas visa untuk seluruh pintu masuk di Malaysia.
Mohon diperhatikan bahwa mereka harus memenuhi persyaratan masuk ke Malaysia.
4. Persyaratan masuk ke Malaysia untuk warganegara Republik Rakyat China (RRC)
Mohon diperhatikan bahwa semua warganegara Republik Rakyat China (RRC) yang berangkat dari pelabuhan China Daratan mana pun ke Malaysia HARUS memiliki tiket pulang yang telah dikonfirmasi dan dana yang cukup.
Apabila gagal untuk memenuhi persyaratan dari Departemen Imigrasi Malaysia maka akan ditolak untuk menaiki pesawat.
5. Tenaga Kerja Asing
Efekfit berlaku mulai 6 Januari 2011, seluruh tenaga kerja asing yang telah diberikan Kartu Visa Tenaga Kerja Sementara atau Visa Pass Temporary Employment (VPTE) juga harus mendapatkan Visa dengan Referensi atau Visa With Reference (VDR) dari Kedutaan malaysia atau Komisi Tinggi Malaysia sebelum memasuki wilayah .
Permohonan masuk ke Malaysia akan ditolak apabila persyaratan-persyaratan ini tidak dipenuhi, karena akan dianggap sebagai Kedatangan Terlarang (Prohibited Immigration) dan akan dikembalikan ke negara asal.
6. Visa on Arrival (VOA/Visa saat Kedatangan) tidak akan diberikan lagi di Malaysia
AirAsia & AirAsia X ingin menginformasikan kepada para tamu kami bahwa Departemen Imigrasi Malaysia tidak akan memberikan lagi Visa on Arrival (VOA/Visa saat Kedatangan), efektif mulai 15 Agustus 2010.
Anda dulu bisa mendapatkan VOA, Anda kini harus memiliki visa yang berlaku sebelum terbang bersama kami. Pastikan Anda memenuhi peraturan baru ini agar tidak ditolak untuk menaiki pesawat.
-
-
-
Saluran Sosial Media AirAsia Lainnya-
-
-
AirAsia Mobile